Info baru cara daftar NUPTK baru via online di padamu.siap.web.id via browser yang merupakan situs resmi untuk mengakses NUPTK secara online yang berkaitan dengan info NUPTK baru ataupun lama, atau beberapa hal yang berkaitan dengan NUPTK, seperti misalnya ; daftar NUPTK, mengecek NUPTK, data NUPTK, info formulir NUPTK, dan beberapa informasi penting lainnya mengenai NUPTK guru yang di terbitkan melalui diknas pusat.
Untuk daftar NUPTK baru via online bisa anda registrasikan melalui web browser http://padamu.siap.web.id yang merupakan situs resmi pendataan NUPTK.dimana NUPTK itu sendiri ini berlaku hanya untuk guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana guru tersebut memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru yang bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut dengan kata lain untuk mendapatkan NUPTK baru anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan tadi yang telah di tentukan oleh diknas.
Prosedur Pendaftaran NUPTK Baru Via Online di Web Browser Padamu Negeri (Oleh Administrator Sekolah/Operator Sekolah)
1. Silahkan akses di browser komputer anda, ketikkan alamat web NUPTK di adress bar dengan alamat http://padamu.siap.web.id (enter), namun sebelum itu anda persiapkan dulu Formulir A05 yang bisa di download formulir A05 disini.
2. Kemudian Isi formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
3. Lampirkan berkas persyaratan lain (Copy ijasah SD dan pendidik terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan). Dimana formulir dan berkas-berkas tersebut harus anda serahkan kepada administrator/operator sekolah anda.
4. Setelah dara guru sudah lengkap Maka Administrator/Operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah.
5. Pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh guru (dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah).
6. Selanjutnya Admin/Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan kepada guru yang bersangkutan.
7. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi yang sifatnya rahasia.
Setelah langkah 1 sampai 7 sudah di lakukan, untuk berikutnya anda sebagai admin/operator sekolah menyerahkan Tanda Bukti Registrasi Level1 tadi kepada guru yang bersangkutan, untuk mengaktivasi dan registrasi tahap lanjut untuk ke level berikutnya.
Info Daftar NUPTK Baru Online di Web Padamu Negeri http://padamu.siap.web.id
4/
5
Oleh
Hasanaji