Mungkin diantara kita sering mendengar istilah LPJK ? namun apakah sudah tahu maksud dari LPJK itu sendiri serta pengaruh dan fungsi dari LPJK itu sendiri ? Pengertian LPJK itu sendiri ialah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang berkecimpung di dunia kontruksi Nasional Indonesia.
Secara umum ada beberapa istilah yang perlu anda ketahui dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di Indonesia yang diantaranya :1 LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu Lembaga yang melaksanakan
pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang -
Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2 LPJK Nasional adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang
berkedudukan di ibu kota Negara.
3 LPJK Daerah adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah yang berkedudukan di ibu kota Propinsi.
4 Peraturan LPJK adalah norma dan aturan yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional, bersifat nasional yang mengatur antara lain tentang registrasi, klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi badan usaha, keterampilan kerja, dan keahlian kerja, tata cara pengikatan kontrak, pendidikan dan pelatihan, akreditasi asosiasi jasa konstruksi.
5 AD / ART LPJK adalah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga LPJK yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional LPJK.
6 Usaha jasa konstruksi adalah usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
7 Asosiasi adalah asosiasi perusahaan, yaitu satu atau lebih wadah organisasi perusahaan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
8 Asosiasi terdaftar adalah asosiasi yang telah terdaftar di LPJK sesuai ketentuan AD / ART LPJK.
9 Asosiasi tercatat adalah asosiasi yang telah terdaftar tercatat di LPJK sesuai ketentuan AD / ART LPJK.
10 Usaha Orang Perseorangan adalah usaha pelaksana di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh orang perseorangan yang berketerampilan kerja tertentu.
11 Badan usaha adalah badan usaha pelaksana di bidang jasa konstruksi yang berbentuk badan hukum maupun yang berbentuk bukan badan hukum.
12 Akreditasi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh LPJK terhadap asosiasi tercatat atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi.
13 Asosiasi terakreditasi adalah asosiasi tercatat yang telah memenuhi persyaratan akreditasi dan ditetapkan oleh LPJK.
14 Registrasi adalah suatu kegiatan LPJK untuk menentukan kompetensi badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat Badan Usaha.
15 TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, yaitu tanda bukti pendaftaraan usaha orang perseorangan dengan penetapan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
16 SBU adalah Sertifikat Badan Usaha, yaitu wujud registrasi sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.
17 Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk
badan usaha.
18 Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan.
19 Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha.
20 KSLN adalah Komite Sertifikasi LPJK Nasional, yaitu satuan kerja tetap dalam LPJK Nasional yang bertugas melaksanakan sertifikasi badan usaha pada tingkat nasional.
21 KSLD adalah Komite Sertifikasi LPJK Daerah yaitu satuan kerja tetap dalam LPJK Daerah yang bertugas melaksanakan sertifikasi badan usaha pada tingkat daerah.
22 KSAN adalah Komite Sertifikasi Asosiasi Nasional yaitu satuan kerja tetap dalam Asosiasi terakreditasi yang bertugas melaksanakan sertifikasi badan usaha anggotanya pada tingkat
nasional.
23 KSAD adalah Komite Sertifikasi Asosiasi Daerah yaitu satuan kerja tetap dalam Asosiasi terakreditasi yang bertugas melaksanakan sertifikasi badan usaha anggotanya pada tingkat
daerah.
24 TVVN adalah Tim Verifikasi dan Validasi Nasional yaitu satuan kerja tetap dalam Asosiasi belum terakreditasi yang bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi badan usaha anggotanya pada tingkat nasional.
25 TVVD adalah Tim Verifikasi dan Validasi Daerah yaitu satuan kerja tetap dalam Asosiasi belum terakreditasi yang bertugas melaksanakan verifikasi dan validasi badan usaha anggotanya pada tingkat daerah.
26 BP - LPJK Nasional adalah Badan Pengawas LPJK Nasional, yaitu satuan kerja tetap dalam LPJK Nasional yang bertugas melaksanakan pengawasan yang terkait dengan tugas-tugas LPJK Nasional.
27 BP - LPJK Daerah adalah Badan Pengawas LPJK Daerah, yaitu satuan kerja tetap dalam
LPJK Daerah yang bertugas melaksanakan pengawasan yang terkait dengan tugas-tugas LPJK Daerah.
28 BPRU Nasional adalah Badan Pelaksana Registrasi Badan Usaha Nasional, yaitu satuan kerja tetap dalam LPJK Nasional yang bertugas melaksanakan registrasi pada tingkat nasional.
29 BPRU Daerah adalah Badan Pelaksana Registrasi Badan Usaha Daerah, yaitu satuan kerja tetap dalam LPJK Daerah yang bertugas melaksanakan registrasi pada tingkat daerah.
30 Unsur stake holder adalah perorangan anggota masyarakat jasa konstruksi, yang mempunyai kepentingan dan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi, yang dalam kegiatan sertifikasi bukan merupakan pengurus maupun personil anggota asosiasi.
31 NRBU adalah Nomor Registrasi Badan Usaha yang diberikan oleh BPRU Nasional / BPRU Daerah dan dicantumkan pada SBU.
32 DRBU adalah Daftar Registrasi Badan Usaha yang dikeluarkan oleh LPJK yang berisi daftar badan usaha yang telah diregistrasi oleh LPJK.
33 DIBU adalah Data Inti Badan Usaha yaitu himpunan data badan usaha yang meliputi data administrasi, data pengurus, data keuangan, data personalia dan data pengalaman.
34 Tenaga Ahli adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat keahlian bagi perencana dan pengawas konstruksi serta sertifikat keahlian kerja bagi pelaksana konstruksi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
35 Tenaga Terampil adalah tenaga di bidang jasa konstruksi yang memiliki sertifikat keterampilan kerja sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keterampilan dan atau kefungsian tertentu.
36 PJBU adalah Penanggung Jawab Badan Usaha, yaitu pimpinan badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha.
37 PJT adalah Penanggung Jawab Teknik, yaitu tenaga ahli atau tenaga terampil yang ditunjuk pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan teknik badan usaha.
38 PJB adalah Penanggung Jawab Bidang, yaitu tenaga ahli yang ditunjuk pimpinan badan usaha untuk bertanggung jawab atas satu bidang kegiatan teknik badan usaha.
39 STI – LPJK adalah Sistem Teknologi Informasi LPJK, yaitu sistem informasi berbasis teknologi yang menghimpun semua data dan informasi jasa konstruksi yang dimiliki oleh LPJK.
40 Tim Pembina Jasa Konstruksi Nasional adalah Tim yang dibentuk Pemerintah Pusat yang melakukan pembinaan jasa konstruksi secara nasional.
Demikian beberapa istilah penting yang ada dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Indonesia, dan semoga bisa memberikan manfaat buat anda yang sedang mencari info seputar istilah-istilah yang ada di LPJK Indonesia.
Referensi : http://masjoen.blogspot.com dan peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi nomor 11 tahun 2006 RI.
Istilah-Istilah yang ada dalam LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi)
4/
5
Oleh
Hasanaji