Inilah Sistem Penggajian Tunggal (Single Salary) PNS 2015

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhir-akhir ini mencoba menyusun sistem penggajian tunggal (Single Salary) untuk PNS yang rencananya akan diterapkan di tahun 2015 bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk juga guru, yang mungkin jadi masalah utama bagi sebagian guru yang sudah PNS ialah kemungkinan besar Tunjangan Profesi yang selama ini diberikan akan di hapus/dilebur yang merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang rencananya akan diterapkan pemerintah pada tahun 2015 ini.

Rencananya sistem penggajian tunggal (Single salary) akan diterapkan pada seluruh PNS di Indonesia yang jumlahnya berkisar 4,6juta orang, yang termasuk didalamnya 1,7juta orang. Dengan sistem penggajian tunggal ini harapannya bisa meningkatkan kinerja PNS.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas “Arah Pendidikan Indonesia“ yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di Bentara Budaya Jakarta.

Hadir dalam diskusi tersebut, antara lain: mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar (Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Soedijarto.

Eko Prasojo mengatakan, kebijakan baru sistem penggajian tunggal bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan.

“Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun,” kata Eko.

Dalam system penggajian tunggal, kata Eko, ada dua komponen, yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.

Pemberlakuan system penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.

Selain memperbaiki system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.

Jangan Merugikan

Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.

“Prinsipnya, guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system, mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.

Jika sistem penggajian tunggal ini diterapkan sepenuhnya, maka konsekuensinya bagi guru PNS yang sudah sertifikasi tidak bisa menikmati lagi tunjangan sertifikasi lagi karena prinsipnya 75% di ambil dari gaji pokok dan selebihnya berdasarkan capaian kinerga PNS itu sendiri. Kita tunggu saja kepastian peraturannya, semoga tidak merugikan banyak pihak.

Terkait PNS Single Salary Sistem Penggajian Tunggal Lihat Juga

Inilah Sistem Penggajian Tunggal (Single Salary) PNS 2015
4/ 5
Oleh

UPDATE ARTIKEL MELALUI EMAIL

Masukkan email dan klik tombol DAFTAR untuk mendapat artikel terbaru melalui email