Dasar Pendidikan: Tunjangan Guru

Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Cara Cek Verikasi PTK / Data Guru Melalui Internet Terbaru

Cara Cek Verikasi PTK / Data Guru Melalui Online di P2TK Dikdas Terbaru ~ Pemerintah Indonesia melalui P2TK Dikdas mulai tahun 2013 menerbitkan  SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS) dimana data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online setelah melalui proses sinkronisasi.

Didalam sistem DAPODIK data yang di inputkan (data guru/PTK) harus benar-benar valid, karena jika data yang di inputkan di sistem DAPODIK ternyata salah maka akan berpengaruh pada sertifikat pendidik yang nantinya akan terancam pencairan dana tunjangan sertifikasi yang gagal diterima PTK/guru. Oleh karena itu perlu di pastikan terlebih dahulu data yang di kirim melalui program DAPODIK sudah benar adanya dan di cek verifikasi data guru /PTK melalui online di P2TK Dikdas.

Dengan begitu  pihak guru atau PTK harus mempunyai peran aktif dalam mencari informasi terkait profesinya sebagai penerima tunjangan profesi yang bisa di cek datanya melalui online. salah satu contohnya sering-sering memantau informasi terkait di website dinas pendidikan,selain itu juga bisa mencari info di Dinas Pendidikan setempat.

Cara Cek Verikasi PTK / Data Guru Melalui Online di P2TK Dikdas Terbaru
Jika anda masih ragu mengenai data yang di kirimkan operator sekolah melalui aplikasi DAPODIK, alangkah baiknya untuk mengecek verifikasi data guru / PTK melalui online yang sudah di sediakan P2TK Dikdas untuk para calon penerima tunjangan sertifikasi. Adapun caranya silahkan simak berikut ini :

1. Pertama, silahkan kunjungi salah satu laman P2TK Dikdas dibawah ini
http://223.27.144.195:8086/index.php (new)
http://223.27.144.195:8086/ (new)
http://223.27.144.195:8085/ (new)
http://223.27.144.195:8081/ (new)
http://223.27.144.195:8084/ (new)
http://223.27.144.195/info.php
http://223.27.144.195:8081/info.php
http://223.27.144.195:8082/info.php
http://223.27.144.195:8083/info.php

# Kunjungi salah satu laman diatas, dan jika gagal coba yang satunya (hal ini dikarenakan banyaknya yang mengakses laman tersebut, sehingga server sering mengalami error/gagal akses)

2. Jika berhasil maka akan muncul tampilan kurang lebih seperti ini
cek verifikasi data guru PTK melalui online di diknas

3. Silahkan SUBMIT/Login untuk melihat data guru di P2TK Dikdas, menggunakan NUPTK dan password, adapun untuk password formatnyaYYYYMMDD. Misal: jika tanggal lahir Anda 15 Maret 1977 passwordnya: 19770315, lalu klik tombol SUBMIT

4. Tunggu beberapa saat hingga proses LOGIN selesai, dan jika berhasil maka akan tampil rincian data PTK / Data guru yang bersangkutan.
Namun bila gagal login ada beberapa kemungkinan yang bisa di sebabkan :
a) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda
b) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik.
c) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
d) Gangguan server, karena mungkin yang sedang mengakses server terlalu banyak sehingga server mengalami overload.

Dan apabila terjadi kesalahan pada data guru atau PTK, Anda bisa mengubahnya lewat Aplikasi Pendataan DAPODIK yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator (OPS) dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK setelah melalui proses sinkronisasi.

Catatan Tambahan : Untuk mengakses salah satu laman website diatas memang perlu kesabaran, karena mungkin server pendataan P2TK yang digunakan untuk cek verifikasi data guru / PTK melalui online sedang banyak yang menggunakan/mengakses sehingga mengakibatkan server sering down/error. Disarankan untuk mengaksesnya di jam-jam tertentu semisal diluar jam kerja/dimalam hari, namun berdasarkan pengamatan penulis akhir-akhir ini untuk cek verifikasi data PTK maupun cek SKTP PTK 2014 ini untuk mengaksesnya sudah lancar, dan ada menu tambahan sesuai semester dan tahun ajarannya.

Cara Cek SKTP 2014 di P2TK Dikdas Terbaru

Cara Cek SKTP 2014 Terbaru di P2TK Dikdas ~ Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum bisa dicek secara online/internet melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). dimana Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau bisa juga di sebut SK Dirjen tahun 2014 ini bisa di cek melalui online.

Sebenarnya pada artikel sebelumnya saya juga sudah pernah menyinggung masalah SKTP guru ini, namun saya rasa kurang lengkap pembahasannya sehingga perlu untuk saya share ulang mengenai cara mengecek SKTP guru 2014 di P2Tk Dikdas terbaru-baru ini, yang mungkin bisa bermanfaat bagi anda yang sedang mencari tahu kepastian SKTP 2014 secara online di website resmi P2TK Dikdas.

Pengeluaran SKTP ini sebelumnya beracuan pada data yang sudah di olah P2TK Dikdas , seperti: penghitungan jumlah jam mengajar guru, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan sejenisnya. dan bagi guru yang memenuhi syarat, maka P2TK Dikdas akan menerbitkan SK tunjangan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Meskipun SKTP guru 2014 ini berlaku satu tahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi.

Untuk itu, bagi anda yang ingin tahu cara cek status penerbitan SKTP 2014 bisa dicek melalui online. Selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Cara Cek Status SKTP Guru Tahun 2014 di P2TK Dikdas
  • Untuk memastikan bahwa SK tunjangan profesi guru sudah keluar atau belum, anda bisa mengeceknya melalui salah satu laman yang ada di laman resmi Direktorat P2TK berikut
 http://223.27.144.195:8081/
 http://223.27.144.195:8082/
 http://223.27.144.195:8083/
 http://223.27.144.195:8084/
 http://223.27.144.195:8085/
  • Selanjutnya anda Login dengan menggunakan NUPTK anda dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. misal anda lahir tanggal 25 Maret 1988 menjadi 19880323 lalu klik menu login
Cara Cek SKTP 2014 di P2TK Dikdas Terbaru

  • dan bila Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi yang anda terima.
Adapun sebagai guru penerima SKTP 2014, anda harus benar-benar memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, yakni semisal; sudah mempunyai sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, dan beberapa persyaratan lain untuk mendapatkan SKTP 2014. 

Info Jadwal Tunjangan Guru, Tunjangan Profesi Tahun 2014

Pada tahun 2014 ini pemerintah indonesia sudah sangat memperhatikan Dunia Pendidikan, salah satunya dengan memberikan tunjangan guru tahun 2014, seperti pada tahun 2013 tunjangan guru dilakukan secara bertahap. dimana data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan acuan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 di gunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Jika Anda termasuk guru yang lolos sertifikasi guru maka Anda bisa melihat jadwal pembayaran tunjangan guru pada tahun 2014 ini.

Info Rencana Jadwal Tunjangan Guru Tahun 2014

Januari - Februari 2014 (Periode Updating Data Guru Tahap 1)
Prosedural update data guru;
  • Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
  • Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014 (Periode Pengolahan Data Triwulan 1)
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.

Tanggal 16-23 Maret 2014 (Periode Pengusulan SK)
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota

Tanggal 24-31 Maret 2014 (Periode Penerbitan SK)
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.

April 2014 (Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1)
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.

Selanjutnya untuk Tunjangan Guru dan Tunjangan Profesi 2014 Triwulan 2
  • Mei 2014 (Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2)
  • 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
  • 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
  • 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
  • Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2
Untuk keterangan masing-masing periode sama dengan yang sudah ada diatas, dimana tunjangan guru 2014, tunjangan profesi 2014 triwulan 2 ini diambil berdasarkan data semester ganjil 2014/2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan guru 2014 dan tunjangan profesi 2014 bisa menghubungi dinas terkait.